Berita

KHOFIFAH-HERMAN

Gugatan Khofifah-Herman Ditolak, Aroma Suap di Tubuh MK Semakin Kuat

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 08:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Khofifah-Herman S Sumawiredja (Berkah) dalam sengketa hasil Pemilukada Jawa Timur, semakin menguatkan dugaan suap telah menguasai lembaga yang amat terhormat itu.

Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi mengatakan, tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa Pemilukada, mengkonifrmasi adanya desas-desus cideranya integritas MK sebagai benteng penegak konstitusi.

Logika sederhana yang ada di benak publik, tidak mungkin Akil ‘bekerja’ sendiri dalam suap atas kasus-kasus sengketa Pilkada yang ditanganinya.


"Sejak perkara Akil terungkap, saya sudah ungkapkan bahwa integritas MK justru diuji di Jawa Timur. Kalau keputusan MK memutuskan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, maka integritas MK akan pulih. Kepercayaan masyarakat kepada MK akan kembali kokoh. Tapi dengan menolak gugatan pasangan Berkah, MK tampaknya justru mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Saya minta KPK segera turun menyelidiki dugaan ini,” tukas Adhie (Selasa, 8/10).

Menurut Jubir Presiden era Abdurrahman Wahid ini, persoalan Pilgub Jatim sungguh sangat kompleks. Di sana bukan hanya terjadi persekongkolan KPU dengan Bawaslu, Pemprov, salah satu kandidat, dan kalangan intelektual di kampus-kampus, tapi juga bergelimangan uang hingga triliunan rupiah. Persengkokolan ini juga melibatkan partai penguasa. Pasalnya, Jatim merupakan satu-satunya wilayah yang tersisa di pulau Jawa, setelah kalah di Banten, DKI, Jabar dan Jateng.

Kemarin, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyarankan agar delapan hakim MK. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus suap yang dilakukan Ketua MK Akil Mochtar. Meski satu orang yang berbuat, lanjut si Abang, panggilan akrab Buyung, hal ini membawa nama baik dan kehormatan institusi.

“Dengan pengunduran diri, para hakim konstitusi telah menunjukkan tanggung jawab secara bersama terhadap kasus suap yang sedang menimpa lembaganya. Setelah para hakim kontitusi mundur, MK dapat melakukan seleksi ulang hakim-hakimnya dengan mengajukan nama kepada Presiden. Selanjutnya dibuat panitia baru untuk memilih kembali. Orang-orang yang lama ini juga bisa mengajukan lagi sebagai hakim konstitusi,” kata Buyung. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya