Berita

Hukum

Aksi Demo Pensiunan Berbuntut Manis, BRI Minta Publik Awasi Empat Kesepakatan

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2013 | 21:09 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

  Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akhirnya menyepakati empat butir kesepakatan dengan perwakilan pensiunan BRI di Jakarta. Tak ingin bermasalah lagi dikemudian hari, BRI meminta  agar publik ikut mengawasi empat poin kesepakatan itu.

“Ini win-win solution, kami berharap publik ikut mengawasi poin-poin penting dalam kesepakatan agar pihak-pihak yang ikut dalam kesepakatan konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali lewat pesan elektronik yang diterima redaksi Rakyat Merdeka Online.

Ali mengatakan, pihaknya selama ini selalu berpatokkan pada Undang-undang yang berlaku dan kesepakatan-kesepakatan tripartite untuk menyelesaikan berbagai dinamika hubungan antara pensiunan dengan manajemen.


“Patokan kami selalu pada aturan dan kesepakatan-kesepakatan. Jadi sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak melenturkan kesepakatan-kesepakatan itu, karena semua poin-poin kesepakatan ini integratif dan tidak parsial,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, hari Rabu, (18/09) telah ditandatangani kesepakatan antara BRI, yang diwakili Direktur Utama BRI Sofyan Basir, dengan 3 orang perwakilan Pensiunan BRI dan 2 orang saksi. Kesepakatan itu terkait implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua pihak menyepakati kesepakatan-kesepakatan; Pada prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon Pensiunan sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (3) berikut penjelasannya;

Selanjutnya, poin dua, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas Pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1;

Ketiga, BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI memberikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud;

Poin empat, perwakilan pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Pada aksi damai itu Dirut BRI Sofyan Basir pun ikut turun langsung menemui para pensiunan dan mendengarkan sendiri aspirasi mereka.

“BRI akan selalu memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja dan pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai perusahaan publik, seluruh pengambilan kebijakan telah berpegang kepada prinsip transparansi dan sesuai dengan peraturan yang ada, oleh karenanya BRI tidak akan bisa membuat aturannya sendiri,” tutup Ali. [dzk]


Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya