Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi berupa peringatan kepada Pengadu dan Teradu dalam sidang kode etik Panwas Kota Samarinda. Mereka adalah Asmadi Asna sebagai ketua Panwaslu Kota Samarinda sebagai Teradu dan Noor Rahmawanto, anggota Panwaslu yang juga sebagai Pengadu.
"Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan Pengadu memiliki andil atas terjadinya persoalan internal Panwaslu Kota Samarinda dengan bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu," jelas Valina Singka Subekti membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (19/9).
Dalam keputusannya, DKPP juga merehabilitaasi untuk Teradu II atas nama Norman sebagai koordinator Panwaslu Kota Samarinda.
"DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.
Noor Rahmawanto mengadu ke DKPP dengan mendalilkan ketua dan koordinator Panwaslu Kota Samarinda telah bertindak arogan dan mementingkan diri sendiri dan keluarga serta kroni-kroninya dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. Koordinator Panwaslu Kota Samarinda Norman mengaku, pihaknya menyerahkan uang honor kepada Pengadu di warung kopi. Pasalnya, Pengadu sudah jarang hadir ke kantor. Pihaknya juga telah menyerahkan uang honor di rumah bendahara Panwaslu.
Sementara itu, Noor Rahmanto mengaku sendirian di kantor. Ia merasa dikucilkan oleh rekan-rekannya sehingga ia memilih tidak ngantor. Selain itu, ia merasa tidak diajak komunikasi terkait pengawasan oleh ketua.
[dem]