Berita

ARIE BUDHIMAN/NET

Bisnis

Arie Budhiman Serahkan Peredaran Miras Diawasi Walikota dan Satpol PP

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2013 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Surat edaran yang melarang pembelian minuman keras (miras) dan sejenisya bagi anak di bawah usia 21 tahun di Jakarta telah diterbitkan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman menjelaskan bahwa implementasi surat edaran tersebut di bawah pembinaan dinasnya.

"Pembeli minuman beralkohol ini harus di atas 21 tahun, itu patokannya," tekannya di lapangan IRTI Monas, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).


Arie katakan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa pembeli miras harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) saat bertransaksi. Pun demikian, kasir diminta tidak melayani pembeli miras di bawah usia 21 tahun. Saat ini sudah ada 711 restoran dan usaha lainnya yang diberikan surat edaran.

Surat edaran tersebut juga mengatur tata letak penempatan miras di minimarket dan restoran. Miras harus disusun terpisah dengan minuman lainnya agar mudah diawasi oleh petugas dan kasir. Untuk pengawasannya, Arie menyerahkan sepenuhnya kepada walikota masing-masing wilayah dan Satpol PP DKI.

"Mesti diluruskan, oplosan itu ilegal atau tidak. Penertiban dan pengawasan gerobak-gerobak yang menjual miras oplosan diserahkan kepada walikota," lanjut Arie.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya