Berita

foto: net

Politik

DKPP Bacakan Lima Putusan Besok

RABU, 18 SEPTEMBER 2013 | 22:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan lima perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, besok (Kamis,19/9), pukul 16.00 WIB.

Pertama
, pengaduan No.81/DKPP-PKE-II/2013 dengan Teradu tiga anggota KPU Kepulauan Sula, Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba. Pihak Pengadunya, Muhammad Asrun.

Kedua, pengaduan No.96/DKPP-PKE-II/2013 dengan Teradu, Ketua Panwas Kota Samarinda Asmadi Asnan dan Koordinator Panwas Kota Samarinda Norman. Pengadunya, Noor Rahmawanto yang juga anggota Panwas Kota Samarinda.


Ketiga, pengaduan No.64/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Murung Raya; Karnedi, Asliter, Rukmawansyah, Alponisus Djinu dan Yulilis. Pihak pengadunya, Syaiful Bahri.

Keempat, pengaduan No.100/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Garut; Aja Rowikarim, Abdul, Zakki Saleh, Urip Sudinara, Mustofa  Fatah serta pegawai  sekretariat KPU setempat Dudung.

Kelima, pengaduan No.78/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu yaitu ketua dan anggota KPU Musi Rawas;  Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, Kenny. Ada pun menjadi pihak Pengadunya adalah Ramdlon Naning selaku kuasa dari Lili Martiani dan Ahmad Bakri, ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar.   

Namun sebelum pembacaan Putusan, akan digelar terlebih dahulu sidang dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Talaud; Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada, pukul 10.00 WIB.  Kemudian dilanjutkan sidang dengan Teradu ketua dan anggota KPU Dairi; Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Sarung GH Simanjuntak, Udiarman Manik. Pihak Pengadunya, Ilham Prasetya Gultam kuasa dari Luhut Matondang dan Refly Harun kuasa dari Parleman Sinaga dan Reinfil Capah. Sidangnya akan diselenggarakan pada 13.00. WIB.

Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. Dan setiap pengunjung mesti menjaga dan menaati tata tertib persidangan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya