Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Politik

REVISI UU PILPRES

Yusril Ihza: Demokrat, Golkar dan PDIP Cuma Mikirin Kepentingan Sendiri

RABU, 18 SEPTEMBER 2013 | 17:03 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) terancam batal dihendel DPR RI. Pasalnya, pembahasan tersebut masih berputar di Badan Legislasi, sementara Pilpres digelar tidak sampai setahun lagi.

Menurut pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, tidak jalannya pembahasan amandemen tersebut, karena partai-partai besar seperti, Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan tidak bersedia mengamandemenkan.

"Kini usul amandemen UU Pilpres mandeg di DPR. PDIP, Golkar dan PD tidak mau amandemen. Mereka cuma mikirin kepentingan sendiri," ujar Yusril dalam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Rabu (18/9).


Jelas dia, UU Pemilu dan UU Pilpres jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945. Misalnya, dalam UU Pemilu dan UU Pilpres diatur bahwa pilpres digelar setelah pemilu legislatif. UU Pilpres juga mengatur bahwa pasangan capres atau cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang punya kursi minimum 20 persen di DPR.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 6 UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu. Pasal tersebut maksudnya jelas bahwa satu parpol atau beberapa parpol peserta Pemilu legislatif berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Pasal itu juga menunjukkan waktu untuk mengajukan capres atau cawapres adalah ketika parpol atau gabungan parpol itu berstatus sebagai peserta Pemilu, dan juga mengisyaratkan bahwa pemilu legislatif dan Pilpres dilakukan bersamaan, bukan pemilu legislatif dulu baru pilpres.

"Kalau sudah punya kursi di DPR, parpol tersebut bukan lagi berstatus peserta pemilu seperti diatur Pasal 6 UUD 1945, karena pemilu sudah selesai. Maksud Pasal 6 UUD 1945 itu ialah agar rakyat yang nyoblos dalam Pemilu legislatif tahu siapa yang dicalonkan partai tersebut sebagai capres atau cawapres. Agar rakyat yang nyoblos pemilu legislatif itu tidak asal nyoblos kayak orang beli kucing dalam karung," jelas Yusril.

Yusril menambahkan, dulu ada kekhawatiran jumlah capres-cawapres akan membludak bila setiap parpol atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mengajukan capres-cawapres. Namun sekarang kekhawatiran seperti itu seharusnya sudah tidak ada sebab peserta pemilu nasional hanya 12 parpol. Dengan demikian, kalau hanya 12 parpol maka maksimum jumlah capres-cawapres ya hanya 12 juga, dan bahkan mungkin lenih sedikit lagi.

"Kalau capres-cawapres ada 12, ya wajar saja. Makin banyak calon, makin banyak pilihan bagi rakyat. Dalam Pilkada, calon banyak juga sudah biasa. Pilkada Deli Serdang sekarang diikuti 11 pasangan. Kota Makassar 10 pasangan," tandas Yusril. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya