Berita

foto: net

Politik

KPU Tak Bisa Penuhi Permintaan DPD soal Pencantuman Nomor Urut

SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 22:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI berharap KPU dapat memberikan nomor urut pada surat suara untuk calon anggota DPD seperti halnya surat suara calon anggota DPR dan DPRD.

Permohonan itu disampaikan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat bersilaturrahim dengan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sekaligus ingin mendapatkan informasi seputar pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014, di ruang Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/9).

Ratu Hemas berharap dengan adanya pemberian nomor urut, akan ada kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dalam mengoleksi perolehan suara setiap calon anggota DPD. Sebab antara satu calon dengan calon yang lain nomor urutnya tidak mungkin sama. Berbeda ketika surat suara hanya mencatumkan nama yang disusun berdasarkan abjad dan disertai dengan pas foto diri.


Ia juga menyampaikan harapan anggota DPD yang lain agar nomor urut yang diberikan untuk calon anggota DPD setelah penomoran partai politik. Hal ini, kata Ratu Hemas untuk menghindari adanya kesamaan nomor urut calon anggota DPD dengan nomor urut partai politik.

Alirman Sori, DPD asal Sumatera Barat berharap KPU dapat membuat peraturan yang lebih progresif dalam hal pembuatan nomor urut untuk calon anggota DPD. "Memang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 itu hanya memuat nama dan foto. Tetapi memuat nomor urut kan tidak dilarang. Sepanjang tidak ada larangan, kan boleh saja dilakukan," ujarnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 8/2012 pasal 76 ayat 2 bahwa daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap calon. "Aturannya memang tidak pakai nomor urut. Apa yang ada di dalam undang-undang itu kemudian yang kita tuangkan ke dalam peraturan KPU Nomor 8/2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD," terang Husni.  

Terkait dengan harapan para anggota DPD untuk memuat nomor urut dalam surat suara, nantinya akan dibahas di internal KPU. "Itu butuh waktu karena harus ada perubahan peraturan KPU Nomor 8/2013. Sementara setiap perubahan peraturan, mekanismenya harus melewati konsultasi di DPR. Sebaiknya usulan yang sama juga disampaikan ke Komisi II DPR," ujarnya.

Husni menegaskan undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan sudah memberikan kepastian kepada semua pihak. KPU, kata dia dalam membuat peraturan tidak ingin menyulitkan siapapun tetapi juga tidak dapat mengakomodir kepentingan semua orang.

Sementara untuk penyusunan nama berdasarkan abjad, KPU kata Husni mengacu pada nama yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP). "Sepanjang nama itu ada di dalam KTP, maka urutan abjad yang kami buat berdasarkan nama yang tertera dalam KTP tersebut," ujarnya.

Memang kata Husni, ada keunikan nama dari berbagai daerah di Indonesia baik dalam hal gelar adat, gelar keagamaan, gelar kebangsawanan dan lain sebagainya. KPU kata Husni sangat menghargai dan memahami keragaman gelar tersebut. Karenanya gelar yang menyatu dengan nama dan tercantum dalam KTP dianggap sebagai nama untuk memudahkan proses penyusunan DCT.

Husni juga menjelaskan kepada para anggota DPD bahwa surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan diberi penandaan khusus dalam bentuk microtext atau hologram. Hal ini untuk memberikan kepastian dan jaminan bahwa suara yang diperoleh setiap kandidat sesuai dengan perolehan riilnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya