Berita

husni kamil manik/net

Politik

Banyak Dicopot DKPP, Komisioner KPU Daerah Diminta Patuh Aturan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 20:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisioner KPU di daerah diingatkan untuk lebih teliti dan hati-hati melaksanakan tahapan pencalonan dalam Pemilukada. Pasalnya, sudah banyak komisioner di daerah yang diberhentikan karena tidak melaksanakan tahapan pencalonan sesuai aturan.
 
"Tahapan pencalonan dalam pemilukada sudah banyak makan korban," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).

Jelas Husni, hal itu terjadi karena komisioner di daerah terkadang kurang ketat menerapkan persyaratan pencalonan. Sehingga ada celah bagi orang lain untuk menggugat keputusan KPU. KPU kata Husni menjelang tahapan pencalonan sudah harus mengeluarkan surat keputusan tentang komposisi jumlah kursi DPRD dan perolehan suara partai politik pada Pemilu legislatif sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan mana parpol yang dapat mengusung pasangan calon sendiri dan mana parpol yang harus bergabung.
                 

                 
KPU juga harus meminta surat keputusan (SK) kepengurusan partai politik yang terakhir untuk memastikan keabsahan dan kebenaran pengurus yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Periksa betul keabsahan kepengurusan dari setiap parpol yang datang mendaftarkan calonnya. Kalau sudah ada pengurus parpol yang datang pertama, kemudian ada lagi pengurus yang berbeda dari partai yang sama mendaftarkan pasangan calonnya, petugas harus menolaknya," jelas Husni.
 
Problemnya dalam praktik di lapangan seringkali partai yang sama dengan kepengurusan yang berbeda saat mendaftar sama-sama diterima. KPU daerah terkadang beralasan akan mengecek kebenarannya saat verifikasi. "Ini yang harus dihindari. Semua problem harus sudah tuntas saat pendaftaran calon tersebut," ujarnya.
 
Dalam pelaksanaan konfirmasi kepengurusan yang sah ke DPW/DPD atau DPP, kata Husni, tugas KPU hanya menanyakan SK kepengurusan yang sah. Jadi tidak ada domain KPU untuk menanyakan pasangan calon yang direkomendasi partai. "Tugas kita hanya menanyakan apakah SK itu sah atau tidak. Bukan siapa yang direkomendasi partai. Sehingga KPU tidak masuk dalam ranah konflik parpol, misalnya ketika pilihan DPP berbeda dengan pengurus partai di daerah setempat," ujar Husni.
 
Di sejumlah daerah kata Husni, seringkali rekomendasi DPP berbeda dengan pasangan calon yang diusung pengurus partai di daerah setempat. Sementara dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga beberapa partai pasangan calon kepala daerah harus mendapat rekomendasi DPP. Tetapi desain undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah menjadi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di daerah itu. "Patokan kita undang-undang, tidak boleh AD/ART partai melampaui undang-undang," ujarnya.
 
Husni menegaskan kerja KPU pada tahap pencalonan harus sesuai standar yang sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Dalam pemeriksaan kesehatan misalnya KPU kata Husni jangan mengambil peran sebagai tenaga medis. "Yang menentukan sehat atau tidak sehatnya seseorang itu kompetensinya dokter. KPU cukup mengikuti rekomendasi dokter tersebut," ujar Husni.
 
Begitu juga dalam pemeriksaan ijazah, harus diperiksa mulai dari ijazah sekolah dasar sampai ijazah terakhir. Sebab di beberapa daerah ditemukan ada calon yang memiliki ijazah SMP sampai sarjana tapi ijazah SD nya tidak ada. Husni juga mengingatkan logistik dan keuangan dalam pemilukada harus dikelola dengan baik. Jangan sampai pemilukada menimbulkan persoalan pidana dikemudian hari. Semua indeks yang berkaitan dengan pengadaan logistik harus tepat. Daftar pemilih dan jumlah TPS harus sudah benar-benar rampung sebelum pengadaan logistik dimulai. Semua jenis logistik yang diterima dari pihak ketiga harus dicek jumlah, jenis dan kualitasnya.
 
Husni mengatakan dalam pemilukada pasti akan banyak tekanan terhadap penyelenggara. Tapi sepanjang penyelenggara bekerja sesuai dengan standar pelaksanaan tahapan yang diatur dalam undang undang dan peraturan KPU, maka Pemilukada akan berjalan dengan tertib, aman dan lancar. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya