Berita

tahan manahan panggabean/net

Nusantara

Tahan Panggabeaan Dicoret dari Bakal Caleg karena Pernah Dihukum Pidana

Ahli Sebut Tindak Pidana Pengadu Sumut Beralasan Politik
SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 16:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang kedua terungkap bahwa para Teradu, KPU Sumut tidak meloloskan Pengadu, Tahan Manahan Panggabean sebagai bakal caleg  Anggota Legislatif Sumatera Utara dari Partai Demokrat, karena pernah divonis hukuman pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

"Sesuai keterangan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Pengadu pernah melanggar pasal 146 KUHP," terang Ketua KPU Sumut Surya Perdana di ruamg sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Sidang kedua perkara KPU Sumut ini dimaksimalkan untuk mendengar keterangan para Ahli. Pengadu dalam perkara ini, yakni Tahan Manahan Panggabean yang merupakan bakal caleg Sumut dari Demokrat didampingi kuasa hukumnya, Jhon S.E Panggabean menghadirkan empat orang Ahli. Mereka adalah Budiman Sinaga (ahli hukum tata negara), Meidin Gultom (guru besar hukum pidana), Hendri Panggabean (mantan hakim agung), dan Abdussalam (pakar hukum pidana). Sedangkan Teradu, yakni Ketua KPU Sumut Surya Perdana dan Anggota Nurlela Djohan tidak menghadirkan Saksi/Ahli.


Akan tetapi, Pengadu yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah kategori tindak pidana beralasan politik. Sehingga harus dikecualikan, dan tidak bisa dijadikan alasan ketidaklolosannya. Pasal 146 KUHP menurut Pengadu masuk kategori pidana politik.

"Saya pernah dipenjara karena turut serta dalam demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Itu menurut para ahli adalah pidana politik. Jadi harus dikecualikan, sesuai Pasal 5 ayat 3 huruf a PKPU No 7/2013," ungkap Tahan Panggabean.

Ketika ditanya pendapatnya terkait pasal 146 KUHP, empat Ahli semuanya menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan Tahan Panggabean masuk kategori tindak pidana politik. "Soal pasal 146 KUHP, itu masuk kategori tindak pidana politik. Demonstrasi yang dilakukan Pengadu dilatarbelakangi untuk memperjuangkan kepentingan umum," jelas Meidin Gultom.

Sedangkan Budiman menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadu sesuai dengan surat Mahkamah Agung. Surat tersebut menyebut bahwa tindak pidana politik adalah kegiatan yang dianggap melanggar hukum karena memeperjuangkan keyakinan politiknya untuk tujuan kebaikan masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan.

"Maka dari itu, Pengadu ini harus dikecualikan. Dia memenuhi syarat untuk menjadi caleg," tegas Budiman.

Atas keterangan Ahli, Teradu belum bisa menanggapinya. Mereka butuh waktu untuk menjawab secara lebih sistematis. Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana mengizinkan permohonan Teradu.

"Oke, tidak apa-apa kalau Teradu belum siap menanggapi. Jangan dipaksa-paksa. Teradu juga boleh mengajukan Saksi atau Ahli," tandas Nur Hidayat Sardini. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya