Berita

jokowi/rmol

Soal Aturan Jam Malam, Gagasan Jokowi Sesuai dengan UU PA

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 08:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mengacu pada pasal 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, tujuan perlindungan anak adalah untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi.

Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), M. Ihsan, Jumat (13/9), mengungkapkan itu terkait gagasan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan menerapkan aturan jam malam bagi anak-anak.

Karena itu, menurut Ihsan, kebijakan Jokowi tersebut sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Apalagi, dalam pasal 23 disebutkan, bahwa negara dan pemerintah wajib menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak.


Semanatra pasal 13 bahwa dalam pengasuhan anak dilindungi dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Jika ortu atau wali atau pengasuh yang melakukan dikenakan pemberatan hukuman.

"Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi anak dengan prioritas pencegahan. Rencana gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan jam malam untuk mencapai tujuan perlindungan anak tersebut," ungkapnya.

Karena itu, aturan jam malam ini diharapkan dapat mencegah anak-anak mengalami gangguan kesehatan atau terjerumus pada pergaulan bebas dan tindakan kriminal jika berada malam hari di luar rumah tanpa pendampingan orang tua dan wali. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya