Penyidikan kasus korupsi bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun terus dikembangkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti hari ini, tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya Direktur Klaim dan Resolusi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo dan Sekretaris Pribadi Direktur Keuangan PT Asabri Siti Rosmayanti.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Diketahui, Centurygate telah bergulir semenjak tahun 2009 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK selain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya.
Sudah sejumlah orang penting yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini seperti Sri Mulyani yang saat itu menjabat menjadi Menteri Keuangan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroadmodjo, pemilik Bank Century Robert Tantular, dan Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany.
Meskipun demikian, hingga saat ini KPK pun belum pernah sekalipun mengagendakan pemeriksaan terhadap Budi Mulya. Budi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. Budi dianggap telah menerima uang Rp 1 miliar dari Pemilik Bank Century Robert Tantular saat itu dalam rangka pemulusan kucuran dana dari BI ke Bank Century.
[wid]