Mohamad Dian Irwan Nuqishira/net
Berkas perkara penyidikan dua Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, hari ini (Rabu, 11/9) resmi dilimpihkan ke tahap penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkas MDI dan ED dilimpahkan ke tahap II," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka suap terkait pengurusan pajak bermasalah PT The Master Steel itu, maka tak lama lagi mereka akan segera disidangkan.
"KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas ke pengadilan," demikian Johan.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada Eko Darmayanto dan empat orang lainnya. Keempat tersangka tersebut adalah pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Timur, Mohammad Dian Irwan Nuqshira. Dua tersangka lainnya adalah Manajer Keuangan The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy.
Belakangan, Direktur Utama The Master Steel, Diah Soembedi juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Khusus untuk tiga tersangka dari pihak Master Steel, kasusnya saat ini sudah bergulir di persidangan.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua pegawai Ditjen Pajak Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (15/5) lalu. Keduanya ditangkap KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang Banten lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan pajak perusahaan The Master Steel.
Penyidik KPK juga telah menangkap dua orang lainnya yaitu Effendi dan Teddy yang diduga sebagai kurir. Turut pula disita uang sebanyak 300 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diduga merupakan suap yang diterima dua pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Uang 300 ribu Dollar Singapura itu ditengarai sebagai suap dari wajib pajak perusahaan The Master Steel yang beralamat di Jl. Raya Bekasi Kilometer 21 Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.
[rus]