Berita

djoko susilo/net

Hukum

Banding Djoko Susilo Sudah Matang

RABU, 11 SEPTEMBER 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara Driving Simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor baru-baru ini.

Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang menyatakan bahwa persiapan banding yang bakal diajukan pihaknya sudah matang.

"Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," kata Tommy di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).


Tommy datang ke KPK guna mengurus izin untuk menjenguk Djoko Susilo di Rutan KPK cabang Guntur. Kunjungan ini sekaligus berbincang soal pengajuan banding dengan kliennya.

"Ini saya datang mau jenguk Pak DS. Sekalian bicarain memori banding. Saya izin dulu ke dalam," demikian Tommy.

Selasa pekan lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp miliar.

Hakim Ketua Suhartoyo juga mengganjar Djoko dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup. Sementara menurut Hakim Anggota Anwar, tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya