Berita

hidayat batubara/net

Hukum

Berkas Perkara Bupati Madina Dilimpahkan ke Penuntutan

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Berkas perkara penyidikan tersangka dugaan suap terkait proyek alokasi dana bantuan bawahan untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Hidayat Batubara hari ini (Selasa, 10/9) resmi dilimpahkan ke tahap dua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, petang tadi.

Selain Hidayat Batubara, KPK hari ini secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, Khairil Anwar. Khairil diketahui merupakan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina.


"Ada P-21 atas nama tersangka MHB dan KAD terkait kasus Madina," kata Johan Budi, Selasa (10/9).

Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka ini ke penuntutan, maka dalam waktu maksimal 14 hari kedepan keduanya akan naik sidang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Madina Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Kabupaten Madina Khairul Anwar, dan seorang kontraktor swasta bernama Surung Pandjaitan sebagai tersangka.

KPK menjerat Hidayat dan Khairul dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk Surung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Selasa (14/5) dan Rabu (15/5) lalu. Dari penggeledahan terkait operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang Rp 1 miliar. Diuga uang tersebut merupakan fee dari Surung yang dijanjikan proyek oleh Hidayat yang menggunakan alokasi dana BDB Madina. Hidayat sendiri diketahui sempat lolos dari kejaran penyidik KPK. Namun akhirnya berhasil ditangkap di sebuah tempat di Medan dengan bantuan Polda Sumatera Utara. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya