Berita

kurtubi/net

Hukum

SBY Bisa Diimpeachment karena Kelola Migas Tak Sesuai Konstitusi

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Presiden SBY bisa diimpeachment karena membiarkan Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor. 19/PMK.7/2013 tentang Perkiraan Dana Bagi Hasil SDM Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013. Penerbitan PMK tersebut melanggar UU Migas.

Demikian dikatakan pengamat perminyakan dan migas, Dr Kurtubi pada diskusi bertema "Revisi UU Migas" di gedung DPR, Selasa (10/9).

Menurut dia, selama ini pengelolaan migas berdasarkan UU Migas justru menyebabkan negara merugi dan malah menguntungkan pihak asing. Hal itu dikarenakan harga migas diserahkan ke pasar  dunia.


"Soal harga yang diserahkan ke pasar dunia saja sudah melanggar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) karena UU Migas yang mengatur itu sudah dicabut. Karena itu kalau Menteri Keuangan terbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), itu melanggar UU Migas. Kalau itu diteruskan, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa diimpeachment, karena membiarkan menterinya melanggar UU,” katanya.

Kurtubi menegaskan kalau selama ini perusahaan asing yang mengeksplorasi Migas sebelum membagi hasil dengan negara, mereka sudah menggunakan ke perusahaan lain sperti British Petroleum (BP) dan lain-lain. Padahal yang berhak mengagunkan kekayaan bumi ini adalah rakyat, dan negara berdasarkan pasal 12 (3) UU Migas karena 100 persen Migas itu milik rakyat.

"Ini semua karena semuanya mau dibawa ke liberalisasi Migas nasional diserahkan ke mekanisme pasar, lalu kuasa pertambangannya diserahkan ke pelaku usaha asing. Anehnya, putusan MK masih dilanggar oleh BP Migas, ini kan pelanggaran konstitusi," katanya.

Sedangkan Irman Putrasidin mengatakan kalau Presiden SBY bisa dimintai pertanggungjawaban atas BP Migas tersebut. Karena itu dia mengusulkan dengan lembaga baru pengelola Migas nanti, seharusnya harga BBM juga harus ditetapkan dengan UU, agar pemerintah tak seenaknya menaikkan harga BBM.

"BP Migas selama ini menjadi alat pemerintah untuk melakukan kontrak karya dengan pihak asing, yang justru merugikan negara," demikian Irman. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya