Berita

Hukum

Bos Master Steel Dituntut 5 Tahun Penjara

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 16:38 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara terhadap bos PT The Master Steel, Diah Soembedi. Jaksa menilai Diah terbukti menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dola Singapura.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut bukti bersalah. Dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara," kata Jaksa Iskandar Marwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, dimana terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak dicantumkan oleh Jaksa KPK.


Diah, dalam pertimbangan Jaksa KPK dinilai terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel (MS) dihentikan. Uang itu merupakan bagian dari imbalan sebesar Rp 10 miliar yang dijanjikan oleh Diah atas kesepakatan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Diah meminta bantuan kepada Eko dan Dian agar penyidikan dihentikan dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp 40 miliar, dan memerintahkan Effendy untuk mengatur cara penyerahan uang. Kemudian, pada akhir April 2013, terdakwa Diah menyampaikan kepada Eko bahwa akan menyerahkan uang Rp 10 miliar sebagai uang muka pada tanggal 7 Mei 2013. Tetapi, akhinya pemberian baru terealisasi sebanyak 600 ribu dolar Singapura yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tanggal 7 Mei 2013 sebesar 300 ribu dolar Singapura daan tanggal 15 Mei 2013 dengan jumlah yang sama.

Penyerahan pertama, dilakukan oleh Effendy di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Setelah menerima uang tersebut, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak milik PT MS yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tujuan supaya berks perkara dikembalikan oleh jaksa. Sehingga, atas perkara tersebut dapaat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya