AHMAD FUAD RAHMANY/ANTARA
Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany menegaskan bahwa tidaklah wajar bila seorang pegawai pajak memiliki mobil mewah dan harta yang melebihi pendapatannya.
"Nggak wajar itu," kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9).
Fuad pun memberikan kebebasan kepada KPK untuk menelusuri dan menangkap pegawai bahkan pimpinan Dirjen jika memang terbukti memiliki harta yang tidak wajar.
"Buktiin aja dulu. Nah kalau dia itu (terbukti korupsi), tangkap aja," tekan Fuad.
Kasus Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika adalah dua contoh kasus korupsi yang besar yang terjadi di direktorat pajak.
Gayus yang dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Pasal 3 UU 15/2002 tentang Pencucian Uang terbukti menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait pengurusan keberatan pajak. Selain itu, Gayus juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar 659.800 Dolar AS dan 9,6 juta Dolar Singapura selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Uang itu disimpan di safe deposit box di Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kekayaannya sebanyak Rp 925 juta, 3,5 juta Dolar AS, 659.800 Dolar AS, 9,6 juta Dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram terbukti berasal dari tindak pidana.
Sedangkan, Dhana Widyatmika yang juga ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi, pada 2 Maret 2012. Ia bersama istrinya, Dian Anggraeni, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, disebut-sebut memiliki rekening berisi duit Rp 60 miliar. Uang itu konon kabarnya tersimpan pada sejumlah rekening di 18 bank dalam bentuk rupiah dan dolar. Keterangan itu tak terbukti di pengadilan. Dhana sendiri divonis 10 tahun penjara di tingkat banding.
[wid]