Berita

ihsan/net

Penyidik Kasus Dul Jangan Terpengaruh Pernyataan Kompolnas

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 12:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala bahwa tidak tepat apabila tindak lanjut kasus kecelakaan yang dialami anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak cenderung menyesatkan publik.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak terpengaruh dengan pernyataan Adrianus itu.

"Karena UU Perlindungan Anak dapat diterapkan untuk seluruh kasus yang terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Baik pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat seperi pembunuhan, narkoba, perkosaan, pidana lalu lintas dan sebagainya," ujar komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan (Selasa, 10/9).


Terkait kasus AQJ alias Dul, yang digunakan adalah pidana lalu lintas ancaman 6 tahun. Tapi prosesnya menggunakan UU 3 /1997 tentang Pengadilan Anak dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman separoh orang dewasa.

Artinya maksimal dituntut 3 tahun, harus ditangani polisi anak, jaksa anak dan hakim anak, proses tertutup, dilindungi identitas, didampingi orang tua dan penasehat hukum. Diupayakan diversi atau keluar dari proses hukum dengan memberikan rehabilitasi, intervensi oleh pekerja sosial, hak anak dipenuhi untuk belajar, istirahat, dan seterusnya.

"Semua sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, bukan karena anak orang berpengaruh atau diberi uang," tegasnya.

Karena itu, Ihsan berharap pernyataan Adrianus itu tidak mempengaruhi penyidik karena posisi beliau sebagai anggota Kompolnas.

"Sistem hukum kita mengupayakan agar anak tidak masuk proses hukum karena bisa mengakibat stress dan trauma dan menghindari penahanan karena berdampak buruk pada anak seperti kekerasan, penyiksaan dan mendapat pengalaman kriminal dari penghuni tahanan," ucap Ihsan.

"Saya berharap proses hukum terhadap AQL tidak dikaitkan dengan pengaruh orang tuanya, tapi sepenuhnya amanat UU Perlindungan Anak utk melindungi anak dari dampak pemidanaan," demikian Ihsan menambahkan.

Sebelumnya, Adrianus menilai, lebih tepat jika UU yang digunakan adalah UU Pidana dan UU Lalu Lintas, terutama untuk menjerat orang tua Dul. Menurutnya, orang tua Dul bertanggung jawab karena membiarkan seorang anak umur 13 tahun mengemudi.

"Tetapi sekali lagi ini masih terlalu prematur untuk membicarakan mengenai menjerat orang tua atau tidak karena saya yakin kok, ini akan bekerja proses-proses pemaafan ala Polri," ujar Adrianus. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya