Pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala bahwa tidak tepat apabila tindak lanjut kasus kecelakaan yang dialami anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak cenderung menyesatkan publik.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak terpengaruh dengan pernyataan Adrianus itu.
"Karena UU Perlindungan Anak dapat diterapkan untuk seluruh kasus yang terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Baik pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat seperi pembunuhan, narkoba, perkosaan, pidana lalu lintas dan sebagainya," ujar komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan (Selasa, 10/9).
Terkait kasus AQJ alias Dul, yang digunakan adalah pidana lalu lintas ancaman 6 tahun. Tapi prosesnya menggunakan UU 3 /1997 tentang Pengadilan Anak dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman separoh orang dewasa.
Artinya maksimal dituntut 3 tahun, harus ditangani polisi anak, jaksa anak dan hakim anak, proses tertutup, dilindungi identitas, didampingi orang tua dan penasehat hukum. Diupayakan diversi atau keluar dari proses hukum dengan memberikan rehabilitasi, intervensi oleh pekerja sosial, hak anak dipenuhi untuk belajar, istirahat, dan seterusnya.
"Semua sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, bukan karena anak orang berpengaruh atau diberi uang," tegasnya.
Karena itu, Ihsan berharap pernyataan Adrianus itu tidak mempengaruhi penyidik karena posisi beliau sebagai anggota Kompolnas.
"Sistem hukum kita mengupayakan agar anak tidak masuk proses hukum karena bisa mengakibat stress dan trauma dan menghindari penahanan karena berdampak buruk pada anak seperti kekerasan, penyiksaan dan mendapat pengalaman kriminal dari penghuni tahanan," ucap Ihsan.
"Saya berharap proses hukum terhadap AQL tidak dikaitkan dengan pengaruh orang tuanya, tapi sepenuhnya amanat UU Perlindungan Anak utk melindungi anak dari dampak pemidanaan," demikian Ihsan menambahkan.
Sebelumnya, Adrianus menilai, lebih tepat jika UU yang digunakan adalah UU Pidana dan UU Lalu Lintas, terutama untuk menjerat orang tua Dul. Menurutnya, orang tua Dul bertanggung jawab karena membiarkan seorang anak umur 13 tahun mengemudi.
"Tetapi sekali lagi ini masih terlalu prematur untuk membicarakan mengenai menjerat orang tua atau tidak karena saya yakin kok, ini akan bekerja proses-proses pemaafan ala Polri," ujar Adrianus.
[zul]