Berita

JOHAN BUDI SP/NET

Hukum

KPK Belum Perlu Keterangan Sekjen ESDM

SENIN, 09 SEPTEMBER 2013 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM, Waryono Karno dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas.

Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/9 petang.

Johan menerangkan sejauh ini keterangan yang bersangkutan belum diperlukan oleh penyidik. Penyidik masih mengorek keterangan dari saksi-saksi yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini tersebut.


"Sampai hari ini belum ada jadwal. Mungkin penyidik lebih mendahulukan saksi yang lain. Tapi pasti nanti dipanggil," kata dia

Waryono Karno diketahui sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 29 Agustus 2013 lalu. Dia dicegah pasca KPK menemukan uang US$ 200 ribu di ruangannya. Informasinya, penyidik juga menemukan dokumen berupa catatan tangan yang didalamnya berisi daftar nama-nama penerima uang.

Selain itu, KPK saat ini juga tengah melakukan pengkajian terhadap pembengkakan harta kekayaan milik Waryono selama menjadi anak buah Menteri Jero Wacik. Harta Waryono diketahui berjumlah Rp41 milliar sebagaimana tertulis dalam LHKPN KPK. Harta itu membengkak dari 100 persen lebih dari harta awal yang dilaporkan sejak tahun 2008, yakni Rp16,7 milliar.

Saat disinggung apa alasan KPK tak memprioritaskan pemeriksaan Waryono, Johan menjawab diplomatis. Termasuk, yang berkaitan dengan LHKPN.

"Itu penyidik yang menentukan. Itu tidak ada kaitannya dengan LHKPN," demikian bekas wartawan Harian Nasional ini.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya