Berita

DJOKO SUSILO/NET

Hukum

Resmi, KPK Nyatakan Banding Putusan Vonis Djoko Susilo

SENIN, 09 SEPTEMBER 2013 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan banding terhadap vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus perkara suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo pada hari ini (9/9).
 
"Hari ini KPK resmi menyatakan banding terhadap vonis DS (Djoko Susilo)," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
 
Johan menjelaskan bahwa pihaknya resmi menyatakan banding karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan tuntutan dan peraturan yang ditetapkan.
 

 
"Setelah dipelajari putusan hakim, ada beberapa hal. Yangg pertama adalah soal hukuman yangg kurang dari 2/3 (dari yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum). Kemudian ada juga tuntutan dakwaan kita yang berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih. Salah satu alasan kita banding adalah itu, tapi kami tetap hormati putusan hakim tingkat pertama," papar Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.
 
Ketika ditanya soal banding tersebut berkaitan dengan tidak diberakannya pengganti kepada Djoko Susilo, Johan tidak memastikannya. Ia hanya katakan bahwa putusan hakim di tingkat pertama yang dijadikan bahan untuk banding. Meski begitu, Johan mengaku masih belum tahu kapan banding tersebut diajukan.

"Belum tahu kan batasnya (mengajukan banding) 14 hari," jawab Johan.
 
Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Irjen Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara karena terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain itu, Djoko pun juga diberikan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
 
Namun pada persidangan beberapa waktu lalu, majelis hakim Tipikor hanya memberikan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara terhadap mantan Kakorlantas tersebut.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya