Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Ihza: Tindakan Denny Indrayana Tak Etis!

SENIN, 09 SEPTEMBER 2013 | 17:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tindakan Wamenkumham Denny Indrayana yang menelepon banyak pejabat tinggi demi menangguhkan penahanan Benny Handoko, adalah sebuah tindakan tak etis dan patut dipertanyakan motifnya.

Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sangat aneh bila seorang pejabat negara di Kementerian Hukum dan HAM, yang dulu bernama Kementerian Kehakiman, ikut campur proses penegakan hukum. Apalgi proses penyelidikan dan penyelidikan, hingga penahanan seorang tersangka, adalah kewenangan dari penyelidik dan atau penyidik.

"Ini tak etis. Dia tak boleh mencampuri urusan hukum sampai nelpon sana-sini. Ada apa dan untuk apa dia (Denny Indrayana) ikut campur sana sini? Ini memperburuk citra penegakan hukum," tegas Yusril di Jakarta, Senin (9/9).


Dia menekankan apa yang dilakukan Denny Indrayana mencampuri urusan penyidik Kejaksaan Agung sangat tak baik. Sebagai seorang mantan pejabat di Kementerian Kehakiman, Yusril mengaku tak pernah melakukan apa yang sudah dilakukan Denny Indrayana dalam kasus Benny Handoko. "Saya tak pernah seperti dia itu. Ngapain mencampuri urusan seperti itu," ujar Yusril.

Sementara di lain kesempatan, Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mengatakan seharusnya Denny Indrayana melakukan upaya penangguhan penahanan bagi banyak tersangka kasus hukum lainnya, sehingga berkeadilan. Sebagai contoh, banyak orang kecil lain yang ditahan oleh aparat yang lebih cocok ditangguhkan penahanannya.

"Itu supaya lembaga yang dipimpin Denny menjadi kementerian yang melindungi hak asasi manusia tanpa diskriminasi," kata Nasir.

Saat ini, Publik mempertanyakan apa motif Denny mendorong penangguhan penahanan untuk Benny, yang diketahui seorang aktivis Politik Partai SRI. "Kalau Denny diduga melakukan upaya untuk membantu penangguhan penahanan Benny, kan publik jadi bertanya-tanya. Ada hubungan apa antara Denny dan Benny?" Beber Nasir.

Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, awalnya menuding mantan anggota DPR RI, M.Misbakhun, sebagai perampok Bank Century. Misbakhun yang meminta klarifikasi Benny soal cecuit "perampok Bank Century" justru tak digubris. Upaya Misbakhun melakukan pertemuan langsung dengan Benny untuk meminta isi cecuit itu juga tak ditanggapi.

Akhirnya Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya, Desember lalu. Selanjutnya sejak Mei silam, Benny menjadi tersangka dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kamis (5/9) lalu, berkas Benny diserahkan dari penyidik khusus Cyber Crime Polda Metro ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oleh Kejari Jaksel, Benny langsung ditahan dan dititikan di Rutan LP Cipinang.

Di jagat maya kemudian muncul gerakan bertagar #FreeBenhan yang didukung para pengguna twitter. Denny Indrayana termasuk pihak yang mendukung pembebeasan @benhan. Di salah satu cecuit di twitter, Denny Indrayana mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan @benhan dari tahanan dengan membujuk Jaksa Agung dan Menhukham. Namun dalam salah satu cecuit lainnya, Denny mengaku hanya memperlancar komunikasi antara pihak kejaksaan yang memberi penangguhan penahanan, dengan pihak Rutan Cipinang tempat Benny jadi tahana titipan.

Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dan sejumlah anggota Komisi III DPR juga sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Denny adalah sebuah keanehan serta tak pantas.

Komisi III bahkan sudah bersiap mengklarifikasi hal tersebut kepada Menkumham Amir Syamsuddin dalam rapat kerja yang sedianya dilangsungkan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9). Namun para anggota dewan yang sudah hadir, harus kecewa karena Amir Syamsuddin absen. Berdasarkan keterangan dari staf Sekretariat Komisi I DPR, Amir Syamsuddin berhalangan karena tiba-tiba dipanggil oleh Wapres Boediono. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya