Berita

Waryono Karno/net

Hukum

KPK Akan Gunakan TPPU Terhadap Sekjen ESDM

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2013 | 07:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri harta kekayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno yang berjumlah sebesar 41,9 miliar. Asal usul kepemilikan harta yang terhitung fantastis untuk ukuran seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tengah diselidiki KPK.

"Ya karena ada lapornya kekayaan begitu besar, kita telaah lebih jauh apakah harta itu didapat dengan cara yang tidak halal. Sekarang masih terus didalami," kata Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawn usai memberikan materi di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Ancol, Jakarta, kemarin (Sabtu, 7/9).

Menurut Samad pihaknya tak akan segan-segan menjerat anak buah Jero Wacik di Kementrian ESDM itu dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut akan terealisasi jika dalam hasil penelurusan itu ditemukan bukti-bukti yang kuat.


"Maka kita bisa gunakan UU TPPU," tegas Samad

Nama Sekjen ESDM mencuat pasca KPK berhasil menangkap tangan mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan suap di lembaga itu. Sebab, pasca penangkapan, KPK menemukan uang sebesar US$200 ribu saat menggeledah ruangan Waryono di Kementerian ESDM. Kementerian itu diketahui menaungi SKK Migas.

KPK sendiri telah menetapkan status cegah ke luar negeri kepada Waryono Karno terkait penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas. Untuk kepentingan penyidikan Waryono dipastikan tidak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan data di LHKPN KPK, Waryono tercatat memiliki harta fantastis mencapai Rp 41,9 miliar pada 16 Juni 2011. Jumlah itu naik dari Rp 16,7 miliar pada 4 Januari 2008 lalu. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya