Berita

Hukum

KPK Tahan Ike Wijayanto

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto. Ike ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam lamanya oleh penyidik, yang sebelumnya dijemput paksa petugas KPK di Bandung.

"Ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cipinang," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, saat di konfirmasi, Jumat (6/9) malam.

Ike keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.10 tadi. Dia terlihat dikawal petugas KPK. Pria yang mengenakan rompi tahanan KPK warna orange itu memilih bungkam sebelum digelandang ke Rutan Cipinang.


Sementara itu pengacara Ike, Alvi Sihombing mengatakan bahwa kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Alvi menampik jika kliennya tak pernah berencana mangkir dari pemeriksaan.

"Enggak ada mangkir. Pas mau berangkat ke sini dia dicegat, sebenarnya mau bertangkat," kata Alvi.

Disinggung soal adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang menyeret kliennya, Alvi enggan berkomentar. Dia berdalih hal itu sudah masuk ke materi pokok.

"Materi pokok saya enggak tahu," tandasnya.

Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya