Berita

denny kailimang/net

Hukum

KPK Wajib Laporkan Sprindik Palsu Jero Wacik ke Polisi

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 22:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus beredanya surat perintah penyidikan alias sprindik palsu atas nama Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

"Saya minta KPK melakukan investigasi dan hasil investigasi dijelaskan ke publik. Atau, menyerahkan kasusnya ke Mabes Polri," kata Denny Kailimang kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (6/9).

Menurut dia, sprindik palsu yang memakai logo, nama, cap KPK dan tanda tangan Komisioner Bambang Widjojanto harus diusut tuntas karena selain merugikan Jero Wacik dan Rahmat Yasin, juga sangat merugikan KPK.


"Jadi saya meminta KPK segera melaporkan kedua sprindik palsu itu ke Polisi agar dapat diketahui apakah sumbernya oknum orang dalam KPK atau orang luar," katanya.

"Kalau KPK tidak melaporkan ke polisi, berarti KPK tidak transparan atau takut diketahui adanya permainan oknum-oknum dalam intitusi KPK, atau tidak percaya sama Polri," sambung dia.

Dia menegaskan, dengan diumumkannya sprindik atas nama Jero Wacik dan Rahmat Yasin sebagai sprindik palsu oleh KPK, maka KPK wajib melaporkannya kepada kepolisian. Hal itu sesuai dengan Pasal 108 KUHAP, bahwa pejabat atau penyelenggara negara dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui terjadinya peristiwa pidana wajib melaporkannya kepada penyidik.

"Karena tindak pidana pemalsuan pengusutannya masuk ranah Polri, jadi saya minta KPK wajib melaporkannya ke Polri," demikian Denny Kailimang.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya