Berita

Djoko Susilo/net

Hukum

KPK Belum Putuskan Banding Vonis Djoko Susilo

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis pidana penjara 10 tahun yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9) lalu terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol. Djoko Susilo.

"Terkait DS (Djoko Susilo) kami belum putuskan (banding)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Johan menjelaskan, KPK baru akan mengajukan banding atas vonis tersebut dalam satu atau dua hari kedepan. "Mungkin satu atau dua hari," tegas Johan.


Sebelumnya KPK melalui Wakil Ketua, Busyro Muqoddas telah menyatakan kekecewaanya atas vonis yang dijatuhkan terhadap Irjen Pol. Djoko Susilo. Kekecewaan Busyro tersebut disampaikan tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada jenderal bintang dua tersebut.

Vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Djoko Susilo memang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK sebelum vonis dijatuhkan diketahui menuntut 18 tahun penjara  denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun kurungan  kepada terdakwa Djoko Susilo. Jaksa KPK juga menjatuhkan sejumlah tuntutan lainnya agar Irjen Djoko Susilo membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan lainnya yaitu Djoko dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan supaya Djoko Susilo dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Akan tetapi diketahui kemudian, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memenuhi tuntutan JPU KPK terkait uang pengganti Rp 32 miliar dan pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko Susilo dalam jabatan publik. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya