Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis pidana penjara 10 tahun yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9) lalu terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol. Djoko Susilo.
"Terkait DS (Djoko Susilo) kami belum putuskan (banding)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Johan menjelaskan, KPK baru akan mengajukan banding atas vonis tersebut dalam satu atau dua hari kedepan. "Mungkin satu atau dua hari," tegas Johan.
Sebelumnya KPK melalui Wakil Ketua, Busyro Muqoddas telah menyatakan kekecewaanya atas vonis yang dijatuhkan terhadap Irjen Pol. Djoko Susilo. Kekecewaan Busyro tersebut disampaikan tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada jenderal bintang dua tersebut.
Vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Djoko Susilo memang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK sebelum vonis dijatuhkan diketahui menuntut 18 tahun penjara denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Djoko Susilo. Jaksa KPK juga menjatuhkan sejumlah tuntutan lainnya agar Irjen Djoko Susilo membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tuntutan lainnya yaitu Djoko dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan supaya Djoko Susilo dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Akan tetapi diketahui kemudian, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memenuhi tuntutan JPU KPK terkait uang pengganti Rp 32 miliar dan pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko Susilo dalam jabatan publik.
[rus]