Berita

Sisca Yofie/net

Hukum

Kejari Bandung Hati-hati Teliti Berkas Kasus Sisca Yofie

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno mengatakan, berkas kasus pembunuhan sadis terhadap model cantik Sisca Yofie sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung.

Saat dikonfirmasi ke Kejari Bandung, melalui Kasi Pidum Abun mengatakan bahwa berkas kasus pembunuhan Sisca Yofie sudah sejak seminggu lalu dilimpahkan pihak Polrestabes Bandung. Namun belum memasuki tahap penelitian dua.

"Berkas baru dalam tahap penelitian awal, jadi tersangka pun belum dilimpahkan ke tahanan titipan," ujar Abun saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9).


Abun menuturkan, bisa saja berkas kasus pembunuhan sadis ini dikembalikan karena tidak sesuai dengan kaidah dakwaan yang disangkakan.

"Kami sangat berhati-hati, karena ini kasus mendapat perhatian publik (masyarakat) cukup besar, dimana kita akan meneliti secara hati-hati BAP (berita acara penyidikan) dari penyidik, agar memenuhi unsur keadilan terhadap keluarga korban," paparnya.

Dalam dakwaan di berkas BAP sendiri, penyidik masih menerapkan pasal 365 ayat 4 dan 338 terhadap kedua tersangka tersebut. "Dua pasal masih diterapkan ke penyidik, nanti coba kita teliti kembali. Bisa saja P19 kembali ke penyidik, jadi belum murni P21 berkas yang diterima oleh kami," ujar Abun.

Kedua tersangka saat masih ditahan di Mapolrestabes Bandung, sehingga belum berstatus tahanan titipan.
"Untuk penelitian berkas tahap awal sendiri, akan diteliti selama 14 hari ke depan. Saat ini berkas diterima sudah 7 hari, jadi 7 hari ke depan penentuan apakah berkas ini akan P21 atau bahkan P19 dan P18 kembali," terangnya.

Terkait jumlah tersangka, pihak Kejari Bandung enggan berkomentar perihal tersebut. "Itu kewenangan penyidik," pungkasnya. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya