Walikota Bandung, Dada Rosada, dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dada yang ditahan KPK sejak 19 Agustus lalu itu hanya sesaat memenuhi panggilan KPK hari ini.
Tiba di kantor KPK, Jakarta, pukul 10.30 WIB, dia tidak memberikan komentar apapun saat masuk ke dalam lobby. Tidak sampai satu jam di dalam, pukul 11.20 WIB Dada sudah keluar dari gedung KPK.
Kepada wartawan, Dada mengatakan bahwa kedatangannya hari ini hanya untuk menandatangani persetujuan perpanjangan masa tahanan.
Dada saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta karena diduga telah mengatur pemberian suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Saat ditanya soal keadaannya selama di Rutan Cipinang, Dada mengaku merasa nyaman.
"Enak, enak," aku Dada sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Dada Rosada disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Dada Rosada, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Pemerintah Kota Bandung Rochman, S.sos.
KPK juga telah menetapkan hakim Setyabudi sebagai tersangka bersama Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan seorang pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Selain itu, menetapkan tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi.
[ald]