Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Kesehatan Kota Sabang, Provinsi Aceh, menarik formulir kuisioner yang menanyakan ukuran kelamin siswa.
Menurut Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Napza, Maria Advianti, pertanyaan kuisioner tentang ukuran alat reproduksi siswa SMP tidak relevan dengan permasalahan kesehatan reproduksi (Kespro) yang dihadapi oleh anak dan remaja.
"Pendidikan Kespro pada anak dan remaja seharusnya lebih diarahkan pada pencegahan dari perilaku seksual yang keliru dan dari kekerasan seksual. Selain itu mestinya dimaksudkan agar mereka dapat bertanggung jawab terhadap kesehatan reproduksinya seperti menjaga kebersihan, tidak melakukan seks pra nikah, dan lain-lain," ujar Maria dalam keterangan pers yang diterima sesaat lalu (Jumat, 6/9).
Maria Advianti, yang juga Sekretaris KPAI ini menambahkan, pendidikan Kespro yang benar sangat dibutuhkan oleh anak dan remaja.
Pasalnya, informasi mengenai masalah kesehatan reproduksi remaja juga penting diketahui oleh para pemberi layanan kesehatan, pembuat keputusan, para praktisi pendidikan dan penyelenggara program bagi remaja agar dapat dirumuskan metode penyebaran informasi kespro yang tepat kepada remaja.
Maria Advianti mengingatkan kuisioner yang menampilkan gambar, foto, atau sketsa bagian-bagian alat vital reproduksi tanpa penjelasan yang memadai bisa mengarah kepada pornografi. Informasi berupa gambar, foto atau sketsa yang terpapar kepada anak bisa ditangkap secara berbeda bila dibandingkan dengan orang dewasa.
Maria menambahkan informasi yang salah mengenai seksualitas bisa menyebabkan anak menjadi korban kekerasan seksual seperti pencabulan, pemerkosaan, kehamilan pra nikah, bahkan lebih jauh lagi anak dapat terinfeksi HIV/Aids, penyakit kelamin, atau mengakhiri hidup janin yang dikandungnya dengan aborsi.
[zul]