Berita

sprindik palsu rachmat yasin

Bambang Widjojanto juga Sangkal Bupati Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 09:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menyangkal telah menandatangani surat perintah penyidikan alias Sprindik atas nama Rachmat Yasin terkait kasus suap rencana pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bambang mengatakan, KPK saat ini masih fokus menggarap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sama mas, KPK masih konsentrasi dengan tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Bambang kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Yaitu Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Usep Jumenio, Nana Supriatna, Listo Welly Sabu, serta Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS).


Tadi malam, beredar sebuah surat elektronik foto kopi surat perintah penyidikan alias Sprindik terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus pemberian izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Selain Rahmat Yasin, juga beredar dalam waktu bersamaan 'sprindik' Jero Wacik atas kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Jero Wacik.

Pasal yang menjerat Rahmat Yasin sama seperti yang tertulis dalam "sprindik" Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkannya surat, yakni 22 Mei 2013. Sementara Sprindik Jero Wacik hanya dicantumkan bulan Agustus 2013 tanpa menyebutkan tanggal. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya