Putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta memenuhi rasa keadilan.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9).
Denny menyatakan rasa salutnya terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Pasalnya, putusan tersebut diketuk ditengah desakan elemen masyarakat yang ingin terdakwa dibebaskan. Meski, awalnya sempat ada keraguan dibenak Denny.
"Melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan, dan untuk tiga pelaku utama divonis di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim sudah berusaha keras memneuhi rasa keadilan," terang dia.
Tiga pelaku utama pembunuhan Cebongan divonis siang tadi. Rinciannya, 11 tahun penjara untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiga pelaku ini pun dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembuktian berencana.
Mereka dianggap terbukti menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta beberapa waktu lalu. Keempat tahanan yang tewas itu adalah Hendrik Angeli Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.
Putusan hakim ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut Sersan Dua Ucok dihukum 12 tahun penjara, Sersan Dua Sugeng dihukum 10 tahun penjara, dan Sersan Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara.
Selain tiga pelaku ini, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada lima terdakwa penyerangan LP Cebongan lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi, kelima terdakwa ini berada di ruangan portir dan ikut menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang investaris Lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.
[rus]