Pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak PON XVII Riau, sudah selesai dijalani anggota Komisi X DPR RI, Kahar Muzakir.
Kahar yang keluar sekitar pukul 16.25 WIB tadi mengatakan bahwa tim penyidik hanya menanyainya seputar anggaran penyelenggaraan PON.
"Penganggaran. Proses penganggaran di komisi. Itu saja," ujar politisi Golkar itu di teras gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Kahar pun berkelit saat ditanyai tentang pengusulan tambahan dana Rp 100 miliar untuk ajang empat tahunan tersebut.
"Ada tidaknya saya usulkan, kan dari risalah rapat itu jelas siapa yang bicara. Sudah ya, sudah," ujar Kahar sebelum masuk ke dalam mobil pribadi berpelat B 1937 SOG.
Tim penyidik KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi X DPR RI untuk dimintai keterangan soal anggaran penyelenggaraan PON. Mereka adalah Utut Adianto, Angelina Sondakh, Wayan Koster, dan Rully Chairul Azwar.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga pernah memeriksa Bendahara Umum Golkar Setya Novanto, dan juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng.
Dugaan keterlibatan Kahar Muzakir dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto, dalam kasus suap PON Riau itu pernah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, pada 2 Agustus 2012. Bekas Kadispora Riau, Lukman Abbas, mengungkapkan pernah memberikan Rp 9 miliar kepada Setya dan Kahar. Uang akan digunakan untuk memuluskan pencairan dana PON Riau dari APBN.
Pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPR terkait kasus PON ini dimulai setelah KPK mengetahui bahwa Pemprov Riau mengajukan tambahan anggaran Rp 290 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tapi pada akhirnya Pemerintah Pusat hanya mengucurkan Rp 100 miliar melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
KPK telah secara resmi menetapkan Rusli Zainal menjadi tersangka dalam kasus ini sejak Jumat 8 Februari. Rusli diduga telah menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP).
[ald]