Berita

foto: net

Hukum

Disayangkan Majelis Hakim Tunda Vonis Ahmad Nurhikayat

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Pembacaan vonis terhadap Ahmad Nurhikayat, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu terkait perebutan hak anak antara perempuan warga negara indonesia (WNI) Yeane Sailan (37) dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael ditunda. Pasalnya, Majelis Hakim mengaku belum siap.

"Pembacaan putusan ditunda sampai 19 September 2013," tegas Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (5/9)

Hakim Dahmi mengaku majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa Ahmad. Sementara itu kuasa hukum Yeane, Tommy Tri Harso Utomo menyayangkan penundaan pembacaan vonis tersebut. Pasalnya vonis ditunda cukup lama yakni hingga dua pekan kedepan.


"Putusan ditunda lumayan lama, padahal dalam persidaanggan terdakwa Ahmad mengakui bahwa memberikan keterangan palsu," cetus Tommy.

Seperti diketahui, kasus bermula ketika pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel, yang antara lain isinya menetapkan: "mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri Pemohon terhadap anaknya, yaitu Luke Xavier Keet". Keputusan itu sendiri sangat aneh, karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut.

Penetapan tersebut dibuat akibat kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat (dan Neville Loreen). Dimana dalam persidangan yang tanpa diketahui dan dihadiri oleh Yeane tersebut, kedua saksi palsu ini memberikan keterangan yang menyesatkan. Mereka memberi kesaksian seakan-akan sangat mengenal Yeane. Padahal Yeane tidak mengenal para saksi tersebut.

Namun, dalam proses sidang selanjutnya Terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 tanggal 7 Agustus 2012, adalah pengakuan tidak benar alias berbohong. Terdakwa juga mengakui bahwa keterangan yang diberikannya tersebut diajarkan dan diminta oleh Terdakwa Loreen dan Tersangka Denis Anthony Michael Keetsuami Yeane. Ahmad mengakui, untuk memberikan keterangan palsu tersebut ia dibayar Rp 200 ribu oleh Loreen. Setelah sidang ia disuruh ke Semarang, namun polisi menemukannya di sana.

Di sisi lain, pengakuan Ahmad ini adalah bukti yang sempurna untuk kasus Saksi Palsu yang dituduhkan kepada tersangka utama Nevile Looren yang akan menjalani sidang keputus. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya