Berita

foto/net

Hukum

Politikus Demokrat: Irjen Djoko Susilo Harus Kembalikan Semua Hasil Korupsi

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 14:13 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR mengapresiasi putusan hakim atas terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Meski banyak pihak menganggap vonis 10 tahun penjara untuk mantan Kepala Korlantas itu masih jauh dari rasa keadilan.

"Secara akal sehat sah-sah saja. Kalau bicara keadilan, parameternya apa. Itu kan subjektif," ujar anggota Komisi III DPR Eddy Ramli Sitanggang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Dia menambahkan, vonis hukuman itu tidak jauh dari dua per tiga hukuman pidana pokok yang dituntut oleh jaksa selama 18 tahun penjara.


Menurut Eddy, yang seharusnya dipermasalahkan adalah bukan besaran hukuman bagi Djoko Susilo, melainkan tidak adanya kewajiban mengganti seluruh hasil korupsi dalam proyek Simulator SIM selama dia menjabat Kepala Korlantas Polri.

"Yang jadi masalah adalah uang pengganti yang Rp 32 miliar itu apa? Karena diblokir dan disita itu, jadi tidak ada uang pengganti. Ini korupsi ada uang, denda pengganti perampasan yang diduga hasil korupsi, apa pertimbangan majelis, uang pengganti," beber politisi Demokrat itu.

Eddy memastikan, karena kasus hukum Djoko Susilo bersifat lex spesialis, maka seharusnya juga merambah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Eddy berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat menggunakan metode pembuktian terbalik untuk mendapatkan semua hasil korupsi Djoko Susilo.

"Itu pidana pokok terbukti baru masuk ke pencucian uang. Karena lex spesialis bisa sekaligus soal hasil simulator, namanya pejabat negara, kau kena maling kambing tapi terbuka bisa terbuka semua yang lain," tandasnya. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya