Berita

AHMAD FATHANAH/NET

Hukum

Fathanah Belum Lunasi Rumah di Pesona Kayangan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 11:49 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Guna Bangsa Perkasa, Faiz Nazareth dan Arsitek dan Legal PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Utama bersaksi dalam sidang perkara pencucian uang pengurusan kuota impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/9).

Keterangan keduanya mengungkapkan cara Fathanah dalam melakukan pembayaran rumah. Selain itu, dari keterangan keduanya juga diketahui bahwa rumah yang dibayar nyicil oleh Fathanah itu belum lunas. Fathanah keburu ditangkap oleh KPK.

Saksi Kenang mengatakan, pada akhir tahun lalu, Fathanah memang sempat membeli rumah di Blok AF Perumahan Pesona Khayangan, dengan harga Rp 2,75 miliar. Karena, rumah di blok AF masih dibangun akhirnya Fathanah minta dicarikan rumah lagi.


"Kata pak Fathanah waktu itu sangat butuh rumah karena bu Septy sedang hamil tiga bulan. Tapi rumah yang di Blok AF sedang dibangun. Maka dicarikan lagi rumah di Blok BS dengan harga Rp 5,75 miliar," kata Kenang di hadapan persidangan.

Saksi Faiz mengatakan, bahwa saat bertemu Fathanah dia mengaku sebagai seorang pengusaha. Pertemuan itu saat Fathanah sedang melihat-lihat rumah.

Fathanah, kata Faiz, membayar uang muka untuk pembelian rumah di blok AF sebesar Rp 50 juta. Pelunasannya, dilakukan secara bertahap.

"Tapi tetap belum lunas pembayaran kedua rumah itu," terang Faiz.

PT Guna Bangsa Perkasa sendiri merupakan pengembang dari Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya