Berita

Andi Abu Ayub Saleh/rmol

Hukum

Hakim Agung Beri Gambaran Penanganan Tingkat Kasasi ke KPK

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Sekitar enam jam lamanya Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam perkara suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA).

Usai diperiksa, dia mengaku telah memberikan bahan kepada penyidik soal bagaimana mekanisme alias gambaran penanganan perkara di tingkat kasasi dan di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Dia (Penyidik) tanyakan proses perkara ini bagaimana. (Saya jawab) bebas di PN, perkara perdata menjadi pidana. Di PN memang bebas, di tingkat kasasi, Jaksa Penuntut yang kasasi," kata Andi Abu Ayub di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu malam (4/9).


Perkara kasasi, menurutnya, sudah diputus sejak 29 Agustus 2013 lalu. Sebelumnya, memori kasasi berada ditangan majelis selama dua bulan. Itu lantaran salah seorang hakimnya melaksanakan ibadah Umrah.

"Putusannya sama bebas, jadi memang tidak memenuhi syarat karena ada perjanjian notaris akte, dimana perjanjian ini maksimal, siapa yang dirugikan silahkan melalui jalur perdata. selesai," kata dia.

Selebihnya, dia tak mau berspekulasi ditanyakan apakah putusan bebas pengusaha HWO saat bergulir di PN itu terdapat ketimpangan.

"Kita tidak mencampuri urusan PN, kita mencampuri berkas yang muncul di MA, hakim agung begitu," terang dia.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, pegawai MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, keponakan dari advokat kondang Hotma Sitompul. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya