Berita

Ridwan Hakim/net

Hukum

Pimpinan KPK Segera Bicarakan Nasib Ridwan Hakim

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan apakah akan menjerat pengusaha Ridwan Hakim dengan menggunakan pasal 22 UU Tipikor tentang pemberian keterangan palsu, terkait pernyataannya yang menyebutkan uang sebesar Rp 40 miliar yang dibawa Sengman, diduga sebagai utusan Presiden SBY.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memutuskan apakah langkah itu layak digunakan.

"Itu masih akan dianilisis permasalahannya dan kita akan rembukkan nanti apa langkah-langkah yang akan dilakukan," kata dia di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).


Nah, apabila dari hasil pendalaman itu ditemukan bukti putra keempat Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin itu memberikan keterangan palsu, maka KPK baru bisa menentukan langkah.

"Pada akhirnya kalau kita sudah simpulkan bahwa ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana, maka akan kita akan lakukan langkah yang kongkrit," demikian Samad.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Ridwan memberikan kesaksian palsu. "Saudara saksi, anda tahu dalam Pasal 22 Undang-undang tipikor bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap Anda memberikan keterangan yang benar," kata Ketua Majelis Nawawi Pomolango, di persidangan beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi Pasal 22 Undang-Undang Tipikor untuk seorang saksi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Ridwan awalnya dicecar soal perkenalannya dengan Fathanah, hingga pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. Tak hanya sampai disitu, saat dicecar soal isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan Fathanah, Hakim juga menilai Ridwan tak jujur. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya