Berita

Hukum

KORUPSI SIMULATOR SIM

Soal Duit Korupsi ke Irwasum dan Primkopol, Mabes Polri Serahkan ke KPK

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri meyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupis terkait penerimaan uang hasil korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri oleh Primkopol dan Irwasum Mabes Polri, sebagaimana disebut dalam vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penyidikan sudah ditangani KPK, kita dukung KPK saja," ujar Wakalpolri Komjen Oegroseno saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (4/9).

Oegro tegaskan pihaknya tak akan menangani kasus korupsi pengadaan Simulator SIM dan menetapkan pejabat lain di Mabes Polri sebagai tersangka sebagaimana keterlibatannya disebut vonis pengadilan Tipikor tersebut.


"Kan sudah diserahkan ke KPK supaya tidak ada dualisme, jadi itu tergantung penyidikan dan penyelidikan KPK. Itu sudah pekerjaan KPK dan mari kita dukung KPK," imbuhnya.

Kemarin, dalam amar putusan yang dibacakan hakim Tipikor terkait kasus korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo menyebut sejumlah pihak-pihak mendapat uang terkait korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri mulai dari Primkopol hingga Irwasum Mabes Polri.

Hakim anggota Ugo membeberkan pada 13 Januari 2011, Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang agar mengirim uang Rp 8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri. Pada tanggal yang sama, Budi juga meminta kembali Rp 4 miliar. Rinciannya untuk dirinya Rp 2 miliar dan Djoko Rp 2 miliar.

Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang agar mengirim uang Rp 8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri. Pada tanggal yang sama, Budi juga meminta kembali Rp 4 miliar. Rinciannya untuk dirinya Rp 2 miliar dan Djoko Rp 2 miliar.

14 Januari 2011, Budi kembali meminta Sukotjo agar mengirimkan Rp 7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Tujuannya agar PT CMMA bisa mendapatkan proyek itu. Budi juga memberikan kepada Gusti Ketut Gunawan, Wakil Ketua tim pre audit Rp 50 juta.

Ada juga uang yang minta dikirimkan Sukotjo kepada Irwasum sebesar Rp 1 miliar. Tujuannya agar dibagikan kepada tim pre audit dan khusus kepada ketua tim audit sebesar Rp 500 juta. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya