Mabes Polri meyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupis terkait penerimaan uang hasil korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri oleh Primkopol dan Irwasum Mabes Polri, sebagaimana disebut dalam vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penyidikan sudah ditangani KPK, kita dukung KPK saja," ujar Wakalpolri Komjen Oegroseno saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (4/9).
Oegro tegaskan pihaknya tak akan menangani kasus korupsi pengadaan Simulator SIM dan menetapkan pejabat lain di Mabes Polri sebagai tersangka sebagaimana keterlibatannya disebut vonis pengadilan Tipikor tersebut.
"Kan sudah diserahkan ke KPK supaya tidak ada dualisme, jadi itu tergantung penyidikan dan penyelidikan KPK. Itu sudah pekerjaan KPK dan mari kita dukung KPK," imbuhnya.
Kemarin, dalam amar putusan yang dibacakan hakim Tipikor terkait kasus korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo menyebut sejumlah pihak-pihak mendapat uang terkait korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri mulai dari Primkopol hingga Irwasum Mabes Polri.
Hakim anggota Ugo membeberkan pada 13 Januari 2011, Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang agar mengirim uang Rp 8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri. Pada tanggal yang sama, Budi juga meminta kembali Rp 4 miliar. Rinciannya untuk dirinya Rp 2 miliar dan Djoko Rp 2 miliar.
Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang agar mengirim uang Rp 8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri. Pada tanggal yang sama, Budi juga meminta kembali Rp 4 miliar. Rinciannya untuk dirinya Rp 2 miliar dan Djoko Rp 2 miliar.
14 Januari 2011, Budi kembali meminta Sukotjo agar mengirimkan Rp 7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Tujuannya agar PT CMMA bisa mendapatkan proyek itu. Budi juga memberikan kepada Gusti Ketut Gunawan, Wakil Ketua tim pre audit Rp 50 juta.
Ada juga uang yang minta dikirimkan Sukotjo kepada Irwasum sebesar Rp 1 miliar. Tujuannya agar dibagikan kepada tim pre audit dan khusus kepada ketua tim audit sebesar Rp 500 juta.
[dem]