Berita

Hukum

Banding Vonis Jenderal Susilo Akan Dirapimkan Abraham Samad Cs

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergiliran menyatakan kecewa terhadap vonis mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, kini giliran Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan hal serupa. Untuk itu, Abraham pun menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan naik banding.

"Itu sudah clear. Soal banding kita sedang dalam tahapan pikir-pikir. Tapi insya Allah dalam 2-3 hari akan ada keputusan karena kita harus rapim (Rapat Pimpinan) kan. Kemungkinan besar kita akan ajukan banding juga," ujar Abraham kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Diantara vonis yang membuat kecewa adalah tidak dicabutnya hak politik Djoko Susilo oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, Abraham menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim tersebut dan akan menjadikan putusan menjadi materi dalam banding nanti.


"Ada keberatan-keberatan kita, termasuk tidak dikabulkannya hak politik. Maka itu akan kita rumuskan dan masukan di dalam memori banding nanti yang kita buat," jelas Abraham Samar di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Irjen Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara karena terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain itu, Djoko pun juga diberikan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Namun pada persidangan kemarin (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan untuk memberikan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya