Berita

Andi Mallarangeng/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Beberapa Hari Lagi Andi Mallarangeng Ditahan?

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan beberapa hari kedepan akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Hal itu disampaikan Abraham setelah menerima hasil akhir laporan kerugian negara (LKN) audit tahap II Hambalang dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

"Langkah selanjutnya, kami akan mempercepat proses Hambalang. Saya pastikan bahwa dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih progresif termasuk penahan. Seperti kita akan memanggil Mantan Menpora Andi Mallarangeng," ujarnya.


Apakah ini indikasi akan menahan Andi Mallarangeng, Abraham tidak merinci sampai ke arah sana.

Selain Andi, eks Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga belum ditahan, sementara baru mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar yang ditahan dalam kasus ini.

Jelas Abraham, LKN yang diserahkan BPK hari ini akan sangat membantu dalam proses penyelesaian kasus Hambalang kedepan.

"Sudah sangat cukup dan sudah sangat maksimal untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan," jeslasnya.

Total LKN yang disebabkan oleh proyek Hambalang yang diserahkan BPK hari ini sebesar Rp 463,66 milar. Hitungan tersebut adalah jumlah dari semua yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dari APBN untuk proyek Hambalang dari tahun 2010-2011. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya