Berita

hamidah andurrahman/net

Hukum

Anggota Kompolnas Tak Menyangka Djoko Susilo Cuma Dihukum 10 Tahun

Pemberhentian Tunggu Keputusan Final
RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Bagi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas Irjen Djoko Susilo sangat mengejutkan. Hakim terkesan bimbang dalam membuat putusan yang melahirkan efek jera dan akhirnya cuma menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan.

Mengagetkan juga ketika Majelis Hakim memutuskan mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis bebas dari hukuman uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset milik Djoko dari kurun waktu 2003-2010 senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar AS dianggap sudah cukup sebagai pengganti.

"Secara pribadi, keputusan hakim mengagetkan. Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti lakukan pencucian uang sejak 2003, semua unsur korupsi ada, memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang ada semua. Kenapa saat menjatuhkan putusan seperti tidak yakin? Hakim bimbang menjatuhkan hukuman yang menimbulkan efek jera karena ini kasus yang luar biasa," ujar Hamidah Abdurrahman, kepada wartawan di kantornya, Jalan Tirtayasa, Jakarta, Rabu (4/9).


Di internal Polri, lanjut Hamidah, Djoko akan menjalani sidang etik setelah ada putusan inkrah. Mungkin saja akan sampai pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti yang menimpa anggota Polri lainnya yang bersalah lakukan pelanggaran.

"Bisa saja ada banding, kasasi dan seterusnya, baru ada sidang kode etik yang akan mem-PTDH kan Djoko Susilo. Inkrah dulu putusan pengadilan, baru sidang kode etik untuk menentukan statusnya," tegasnya. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya