. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pengacara kondang Hotma Sitompul dalam dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Hotma tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu lalu (28/8). Tapi, Hotma menampik mangkir.
"Mangkir itu tidak baik. Mangkir konotasinya tidak tunduk pada penegak hukum," jelas Hotma
Pemilik Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates itu mengatakan bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu lalu karena sedang berada di luar kota. Ia pun menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan surat keterangan ke KPK untuk dijadwalkan ulang.
Hotma yang mengenakan jas cokelat muda tiba di gedung KPK pukul 09.50 WIB disertai tiga rekannya. Hotma memaparkan bahwa kali ini ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman.
"Djodi yang katanya pegawai MA. Saya tidak kenal dan tidak tahu apa-apa," papar Hotma.
Kasus suap kasasi ini bermula saat tim penyidik KPK menangkap Mario C. Bernardo, keponakan Hotma Sitompul, dan Djodi Supratman pada 25 Juli lalu. Dari tangan Djodi, tim penyidik KPK menemukan sebuah tas berisi uang tunai Rp 78 juta. Saat itu Djodi baru saja meninggalkan kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates.
Diduga uang yang berada di dalam tas tersebut adalah uang yang diberikan oleh Mario kepada Djodi. Setelah menangkap Djodi, tim penyidik mendatangi kantor hukum yang berlokasi Jalan Martapura, Jakarta Pusat, dan menangkap Mario.
[ald]