Berita

Hukum

Hotma Sitompul Jadi Saksi Pegawai Mahkamah Agung

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 10:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pengacara kondang Hotma Sitompul dalam dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Hotma tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu lalu (28/8). Tapi, Hotma menampik mangkir.

"Mangkir itu tidak baik. Mangkir konotasinya tidak tunduk pada penegak hukum," jelas Hotma


Pemilik Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates itu mengatakan bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu lalu karena sedang berada di luar kota. Ia pun menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan surat keterangan ke KPK untuk dijadwalkan ulang.

Hotma yang mengenakan jas cokelat muda tiba di gedung KPK pukul 09.50 WIB disertai tiga  rekannya. Hotma memaparkan bahwa kali ini ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

"Djodi yang katanya pegawai MA. Saya tidak kenal dan tidak tahu apa-apa," papar Hotma.

Kasus suap kasasi ini bermula saat tim penyidik KPK menangkap Mario C. Bernardo, keponakan Hotma Sitompul, dan Djodi Supratman pada 25 Juli lalu. Dari tangan Djodi, tim penyidik KPK menemukan sebuah tas berisi uang tunai Rp 78 juta. Saat itu Djodi baru saja meninggalkan kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates.

Diduga uang yang berada di dalam tas tersebut adalah uang yang diberikan oleh Mario kepada Djodi. Setelah menangkap Djodi, tim penyidik mendatangi kantor hukum yang berlokasi Jalan Martapura, Jakarta Pusat, dan menangkap Mario. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya