Berita

djoko susilo/net

Hukum

Hakim: Djoko Susilo Juga Terima Rp 7 M dari Proyek BPKB

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Selain terbukti menerima uang Rp 32 milliar dalam proyek pengadaan driving Simulator SIM, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) juga menilai Irjen Djoko Susilo menerima Rp 7 miliar dari proyek pengadaan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal itu sebagaimana diutarakan majelis hakim dalam membacakan fakta hukum dalam pertimbangan putusan mantan Kakorlantas itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9).

Uang itu diterima Djoko melalui bekas bendahara korlantas, Kompol Legimo Pudjo Sumarto.


"Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKb dari PT Pura Agung Utama, melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," urai hakim Anwar saat membaca analisa fakta persidangan.

Dia melanjutkan, harta kekayaan yang dimiliki bekas Kakorlantas ini dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000 patut diduga berasal dari hasil pencucian uang. Harta itu tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp407,136 juta.

"Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp1,2 miliar," tandasnya.

Djoko Susilo sore tadi divonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Harta kekayaan sebesar Rp 54.625.540.129 dan USD 60.000, dengan nilai tersebut dirampas untuk negara. Sementara majelis hakim membebaskannya dari uang pengganti Rp 32 miliar seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya