Berita

Bambang Widjojanto/net

Hukum

Kata BW Konstruksi Hukum Djoko Susilo Bisa Jadi Contoh

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Pimpinan KPK menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Irjen Djoko Susilo dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara.

Bahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengakui terkesan bahwa putusan vonis tersebut adalah putusan yang sangat menarik.

BW menyatakan, bahwa Ia terkesan dengan konstruksi hukum yang diterapkan oleh majelis hakim karena mengintegrasikan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian TPPU yang diberlakukan bukan hanya UU No. 8/2010, tapi juga UU No. 15/2002 jo UU no 25/2003 tentang TPPU.


Kemudian ditambah lagi dengan rumusan dakwaan yang dibuat ataupun aset-aset lain yang didapatkan setelah proses persidangan itu berjalan dan dirumuskan dalam tuntutan. Meskipun ada tiga barang yang dikembalikan yakni rumah yang didapatkan sebelum berlakunya UU No. 15 /2002, dan dua mobil avanza yang kepemilikannya jelas.

Menurut BW, konstruksi hukum yang seperti ini diharapkan dapat menjadi model untuk konstruksi hukum pada persidangan lainnya.

"Dengan begitu, keputusan ini bisa menjadi model, karena mengintegrasikan dua undang-undang. Undang-undang yang sekarang dan undang-undang yang sebelumnya," papar BW di kantornya, Jakarta, Selasa (3/8). [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya