Anggota Komisi III DPR Andi Azhar Cakra akan melaporkan balik Dirut PT Bumi Energi Kaltim, Jamaludin ke Bareskrim Polri.
Politisi PAN itu mengaku difitnah dan tercemar nama baiknya akibat laporan Jamaludin ke polisi pada Jumat (30/8) lalu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
"Bagaimana mungkin, karena Rapat Umum Pemegang Saham kan yang buat mereka (pelapor). Sebab, saat ingin jual beli saham ada RUPS dulu," kata Andi di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan, pada saat itu ada pembayaran jual beli saham PT Bumi Energi Kaltim yang ditunda. Namun, dia beranggapan bahwa hal itu bukan sebuah penipuan.
"Karena belum
clear semua lahan di situ. Ini saya buka semua, sekarang dia (Jamaludin) bilang ada penipuan, penggelapan dan pemalsuan itu sangat luar biasa. Itu namanya pembunuhan karakter," kata Andi.
Merasa difitnah, Andi yang merupakan Ketua DPW Pan DKI Jakarta berencana melaporkan balik Jamaludin ke Bareskrim. Dia merasa laporan dirinya ke polisi sarat muatan politis.
"Saya anggota DPR kan punya usaha lain untuk mendukung kegiatan politik saya. Nah, ini bahaya kalau dibiarkan. Makanya kita akan gugat balik pekan ini juga karena itu merugikan saya. Terus terang saya curiga ini ada motif politik," imbuhnya.
Andi mengaku punya bukti kesalahan yang dilakukan Jamaludin. Karenanya, laporan Jamaludin ke Bareskrim tidak tepat sasaran lantaran persoalan pembayaran bisa diselesaikan secara perdata, bukan ranah pidana.
"Saya punya buktinya semua, saya kan anggota DPR komisi III masak sembarangan. Kalau bukan hak saya mana mungkin. Saya ini kan bisnis legal bukan ilegal, buat apa saya melakukan cara ilegal buat bisnis yang legal," ujarnya.
Lebih jauh, Andi memastikan bahwa Jamaludin tidak lagi menjabat Dirut PT Bumi Energi Kaltim, karena posisinya sudah digantikan oleh pengusaha asal Singapura.
"Si Jamal itu mantan dirut, dia kan bikin Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) kalau mau jual ke grup kita. Setelah itu pemegang saham yang lama melakukan RUPS dan mengangkat Dirut orang Singapura. Kalau dia ngaku Dirut, itu namanya pembohongan publik," jelasnya.
[wid]