Berita

busyro Muqoddas/net

Hukum

Usik Rasa Keadilan Rakyat, Busyro Muqoddas Banding atas Vonis 10 Tahun Djoko Susilo

Pimpinan KPK Segera Rapim
SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Irjrn Djoko Susilo tidak pas dan melukai rasa keadilan.

Beberapa saat lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan untuk memberikan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Kakorlantas Polri itu. Tuntutan tersebut berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK)18 tahun penjara.

"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (3/9).


Sementara atas nama lembaga KPK, Busyro mengatakan, Ia dan rekan-rekannya di pimpinan akan duduk bersama terlebih dahulu. "Secara kolegial akan segera dirapimkan (rapat pimpinan)," terangnya.

JPU KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang (TPPU), Irjen Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara karena terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain itu, Djoko pun juga diberikan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Selain memperkaya diri, Djoko juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2002-2010.

Meskipun demikian, Majelis hakim tipikor hanya memberikan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diberikan dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan Djoko, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sementara yang meringankan terdakwa Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan dan pengabdiannya telah memiliki prestasi banyak mendapat penghargaan pemerintah.[rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya