Berita

Hukum

KPK Mesti Seret Otak Kasus Hambalang Sebenarnya

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat bekerja ekstra dalam menumpas pejabat korup di pemerintahan.

Sebagai contoh, dalam kasus korupsi dan suap proyek pembangunan pusat sarana prasarana olahraga Hambalang, Bogor yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin sebagai terpidana. Nazaruddin tidak sendiri, ada tiga tersangka lain yang statusnya telah ditetapkan KPK yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.

"Kalau aliran dana korupsi ini mengalir ke kediaman Cikeas, KPK juga tidak perlu takut untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi. Pasti ada aktor penting di balik semua ini," ujar Ketua HMI Cabang Jakarta Timur, Renaldi dalam keterangannya, Selasa (3/8).


Apalagi jika dihubungkan dengan beberapa informasi yang diungkap Nazaruddin tentang keterlibatan sejumlah elit politik dalam kasus Hambalang. Hal ini praktis memunculkan pertanyaan dari kalangan masyarakat soal 'aktor penting sebenarnya' di balik kasus yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp 463,67 miliar.

"KPK perlu mengelaborasi pandangan Cluysenaer dengan doktrin penyertaan berdasarkan Pasal 55 KUHP," jelas Renaldi.

Seperti diatur dalam Pasal 55 KUHP, Penyertaan Tindak Pidana Penyertaan (deelneming) terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang.  Sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut. Dari penjelasan ini, menurut Rinaldi, bisa jadi aktor penting kasus Hambalang justru tidak melakukan tindak pidana secara langsung. Dalam artian, terdapat hubungan yang demikian erat dengan tindak pidana sehingga aktor penting dimaksud dapat ditarik sebagai peserta.

"Jika titik tolak pemeriksaan pelaku terletak pada tindak pidana, maka titik tolak pemeriksaan peserta terletak pada hubungannya dengan tindak pidana," ujarnya.

Lebih lanjut Renaldi mengingatkan kepada KPK agar bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas hukum pidana. Kendati peran aktif masyarakat juga dituntut untuk mengawal penindakan terhadap koruptor Hambalang.

"Kita yang harus mengawal itu karena KPK itu bukan malaikat seperti yang sering kita lihat pencitraannya di media massa. Karena dalam pandangan saya, KPK bekerja dengan asas siapa yang berkuasa dia yang memutuskan," imbuhnya.

Kasus Anas Urbaningrum, buktinya. Sampai saat ini, ia mencermati, sebetulnya belum ada bukti cukup untuk KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang.

"Menjadikan orang menjadi tersangka jika tidak mempunyai alat bukti yang cukup adalah kesalahan yang fatal dari penegak hukum," tegas Renaldi.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya