djoko susilo/net
djoko susilo/net
"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
Untuk tindak pidana korupsi, kata Suhartoyo, terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang (TPPU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan seperti dalam dakwaan primer pasal 2 pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03