Berita

djoko susilo/net

Hukum

Irjen Djoko Susilo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 16:38 WIB | LAPORAN:

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irjen Djoko Susilo melenceng jauh dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri itu hanya divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).

Untuk tindak pidana korupsi, kata Suhartoyo, terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang (TPPU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan seperti dalam dakwaan primer pasal 2 pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.


Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan pada 2011, lanjut dia, terdakwa Djoko dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara untuk rentang waktu TPPU dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c UU nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan vonis, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Djoko, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sementara yang meringankan terdakwa Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan dan pengabdiannya telah memiliki prestasi banyak mendapat penghargaan pemerintah. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya