Berita

DJOKO SUSILO/NET

Hukum

Hakim: Djoko Susilo Terbukti Perkaya Diri

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek Driving Simulator SIM R2 dan R4, Irjen Djoko Susilo terbukti memperkaya diri sendiri. Tindakan itu dilakukan dengan menerima uang Rp 32 miliar dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto terkait pengadaan Driving Simulator R2 dan R4.

Hal itu sebagaimana dibeberkan Hakim Anggota, Ugo saat membacakan pertimbangan amar putusan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Selasa, 3/9).

Menurut Ugo, uang diberikan dalam dua tahap oleh Budi Susanto. Pertama, Budi melalui Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko.


Selanjutnya, Budi memberikan kembali uang Rp 30 miliar untuk Djoko Susilo. Budi memberikan itu melalui Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo pernah memberikan uang Rp 30 miliar.

"Perbuatan menerima uang dari Budi Susanto Rp 32 miliar dan uang tersebut terkait Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat maka perbuatan tersebut memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi. Unsur memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," terang dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar terkait  tindak pidana korupsi pengadaan alat driving simulator SIM R2 dan R4 di Korlantas Polri. 2011.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya