Berita

foto: net

Hukum

Hakim: Jaksa Berhak Tuntut TPPU Djoko Susilo

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 16:02 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, yang terjadi sebelum tahun 2010 atau sebelum perkara proyek pengadaan Simulator SIM tahun 2011.

Demikian sikap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti dibacakan Hakim Anggota, Ugo, saat menjabarkan pertimbangan putusan Djoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 3/9).

Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan pentuntutan tindak pidana dimaksud.


"Penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan, dan tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik menyidik perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Djoko Susilo sebelum 2010," kata dia.

Karenanya, hakim menyatakan tidak sepakat terhadap pernyataan tim penasehat hukum Djoko Susilo. Sebelumnya, kubu Djoko mempersoalkan kewenangan jaksa KPK menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010, tanpa membuktikan tindak pidana asal.

"Terhadap pendapat tim penasihat terdakwa, majelis hakim tidak sependapat. Tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Ugo. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya