Berita

Siti Fadilah Supari/net

Hukum

Ratna Dewi Jadi Korban Siti Fadillah

SENIN, 02 SEPTEMBER 2013 | 13:20 WIB | LAPORAN:

Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan (Sekarang Kementerian Kesehatan), Ratna Dewi Umar menyatakan dirinya hanyalah korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007.

Menurut dia, yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dia meminta Siti untuk dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

Awalnya, Ratna menolak memberi komentar atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (2/9). "Nanti saja melalui lawyer saya, jangan saya," kata dia saat dikerumuni usai menjalani sidang vonis di pengadilan tipikor, Jakarta.


Tapi, Ratna kemudian lugas menjawab ketika ditanya soal dirinya yang menjadi korban dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar tersebut. "Jelas, Siti Fadilah (yang bertanggung jawab)," tegasnya.

"Harus, harus (bertanggung jawab)," imbuhnya.

Ratna sebelumnya di vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ratna terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa dari KPK.

Ratna  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya